Senin, 08 Juli 2013

Struktur Kurikulum Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidayah


PENGERTIAN

Struktur kurikulum menggambarkan konseptualisasi konten kurikulum dalam bentuk mata pelajaran, posisi konten/mata pelajaran dalam kurikulum, dostribusi konten/mata pelajaran dalam semester atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap siswa. Struktur kurikulum adalah juga merupakan aplikasi konsep pengorganisasian konten dalam sistem belajar dan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran. Pengorganisasian konten dalam sistem belajar yang digunakan untuk kurikulum yang akan datang adalah sistem semester sedangkan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran berdasarkan jam pelajaran per semester.

Struktur kurikulum adalah juga gambaran mengenai penerapan prinsip kurikulum mengenai posisi seorang siswa dalam menyelesaikan pembelajaran di suatu satuan atau jenjang pendidikan. Dalam struktur kurikulum menggambarkan ide kurikulum mengenai posisi belajar seorang siswa yaitu apakah mereka harus menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang tercantum dalam struktur ataukah kurikulum memberi kesempatan kepada siswa untuk menentukan berbagai pilihan. Struktur kurikulum terdiri atas sejumlah mata pelajaran, beban belajar, dan kalender pendidikan.

STRUKTUR KURIKULUM

Berikut ini adalah Struktur Kurikulum untuk Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah.

MATA PELAJARAN
ALOKASI WAKTU BELAJAR PER MINGGU
I
II
III
IV
V
VI
Kelompok A
1
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
4
4
4
4
4
4
2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
5
6
6
4
4
4
3
Bahasa Indonesia
8
8
10
7
7
7
4
Matematika
5
6
6
6
6
6
5
Ilmu Pengetahuan Alam
-
-
-
3
3
3
6
Ilmu Pengetahuan Sosial
-
-
-
3
3
3
Kelompok B
1
Seni Budaya dan Prakarya
(termasuk muatan lokal)*
4
4
4
6
6
6
2
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
(termasuk muatan lokal)
4
4
4
3
3
3
           = Pembelajaran Tematik Integratif

Keterangan:
*Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah

Kegiatan Ekstra Kurikuler SD/MI antara lain:

·         Pramuka (Wajib)
·         UKS
·         PMR

Kelompok A adalah mata pelajaran yang memberikan orientasi kompetensi lebih kepada aspek kognitif dan afektif sedangkan kelompok B adalah mata pelajaran yang lebih menekankan pada aspek afektif dan psikomotor.

Integrasi Kompetensi Dasar IPA dan IPS didasarkan pada keterdekatan makna dari konten Kompetensi Dasar IPA dan IPS dengan konten Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, serta Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan yang berlaku untuk kelas I, II, dan III. Sedangkan untuk kelas IV, V dan VI, Kompetensi Dasar IPA dan IPS berdiri sendiri dan kemudian diintegrasikan ke dalam tema-tema yang ada untuk kelas IV, V dan VI.

BEBAN BELAJAR

Beban belajar dinyatakan dalam jam belajar setiap minggu untuk masa belajar selama satu semester. Beban belajar di SD/MI kelas I, II, dan III masing-masing 30, 32, 34 sedangkan untuk kelas IV, V, dan VI masing-masing 36 jam setiap minggu. Jam belajar SD/MI adalah 35 menit.

Dengan adanya tambahan jam belajar ini dan pengurangan jumlah Kompetensi Dasar, guru memiliki keleluasaan waktu untuk mengembangkan proses pembelajaran yang berorientasi siswa aktif. Proses pembelajaran siswa aktif memerlukan waktu yang lebih panjang dari proses pembelajaran penyampaian informasi karena peserta didik perlu latihan untuk mengamati, menanya, mengasosiasi, dan berkomunikasi. Proses pembelajaran yang dikembangkan menghendaki kesabaran guru dalam mendidik peserta didik sehingga mereka menjadi tahu, mampu dan mau belajar dan menerapkan apa yang sudah mereka pelajari di lingkungan sekolah dan masyarakat sekitarnya. Selain itu bertambahnya jam belajar memungkinkan guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar.

Sumber: http://urip.files.wordpress.com/2013/02/kurikulum-2013-kompetensi-dasar-sd-ver-3-3-2013.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar