Senin, 08 Juli 2013

Tujuan Satuan Pendidikan Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidayah

Penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang:

a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur.
b. berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif.
c. sehat, mandiri, dan percaya diri.
d. toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab.

Sumber: http://urip.files.wordpress.com/2013/02/kurikulum-2013-kompetensi-dasar-sd-ver-3-3-2013.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar